Kendala Aset Hambat Pelestarian Cagar Budaya di Kukar
Bangunan
Magazijn peninggalan bersejarah di Loa Kulu
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 15 objek telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, upaya pelestarian terhadap objek-objek tersebut masih menemui berbagai kendala, terutama menyangkut status kepemilikan aset.
Pamong Budaya Ahli Muda, Bidang Cagar Budaya
dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M Saidar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak
dapat secara maksimal melakukan perawatan terhadap sejumlah situs yang telah
ditetapkan, karena kepemilikan aset belum jelas atau berada di luar kendali
pemerintah daerah.
“Kami hanya bisa menetapkan objek-objek
tersebut sebagai cagar budaya, tetapi saat kami melakukan perawatan dan
pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset,” ungkapnya pada Kamis
(26/6/2025).
Salah satu contoh kasus yang disebutkan adalah
bangunan magazin di Kecamatan Loa Kulu. Bangunan bersejarah itu telah
ditetapkan sebagai cagar budaya, namun berdiri di atas lahan milik sebuah
perusahaan swasta.
Akibatnya, upaya pelestarian atau pengembangan
situs tersebut sulit dilakukan.
“Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan
situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki bangunannya,
namun status asetnya harus jelas terlebih dahulu,” jelas Saidar lebih lanjut.
Ia menambahkan, permasalahan ini semakin
kompleks sejak diterapkannya regulasi baru yang mengharuskan kejelasan status
aset sebelum dilakukan tindakan pelestarian. Dulu, hal ini tidak terlalu
menjadi hambatan, namun kini menjadi krusial untuk dipenuhi.
“Ini
menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan
maksimal. Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak
dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah aset ini,” tutupnya.(adv)